-
Jelaskan penggolongan hukum menurut wujudnya?
-
Apa tugas dan fungsi pengadilan negeri?
-
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001, sebutkan yang termasuk tindak pidana korupsi?
-
Jelaskan pengertian sistem hukum nasional?
-
Sebutkan sumber hukum-sumber hukum formal?
Bukti
- Hukum obyektif, Yaitu Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga HAK.
- Tugas pokok Pengadilan Negeri adalah Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara di Tingkat Pertama sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah Hukumnya.
* Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, Keuangan dan Kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.
* Fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
* Fungsi Pengawasan internal dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
* Fungsi penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang Tugas dan fungsinya kepada Pengadilan Tinggi Denpasar.
* Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada Pegawai Pengadilan Negeri Tabanan, baik menyangkut tehnis yustisial, administrasi peradilan maupunadministrasi umum.
- 1. Merugikan keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi - sistem hukum nasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada Negara Indonesia yang dipatuhi dan ditaati seluruh rakyat Indonesia.
- Undang-undang (statute). Undang-undang adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Kebiasaan (costum) Kebiasaan atau kostum adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie).
Traktat (treaty)
Pendapat sarjana hukum (doktrin)