Assignment 8 – UR101 – Syahrul MuArif Wahid – 2281476087

  1. Jelaskan definisi Salam!

  2. Sebutkan dalil yang menjelaskan tentang hukum Salam!

  3. Sebutkan dan jelaskan lima rukun Salam!

  4. Sebutkan Syarat-syarat Salam!

  5. Bagaimana akad salam seharusnya dilakukan?

Bukti Pengerjaan

1. Salam menurut bahasa ialah: menyegerakan dan mendahulukan uang pembayaran (modal). “salam” juga disebut “salaf” menurut bahasa. Hanya saja kata “salam” adalah lughat ahli Hijaz dan “salaflughat ahli Iraq.

2. فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ
Artinya: “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya), yang artinya juga memberi salam kepada dirimu sendiri” (QS an-Nur [24]: 61).

3. kedua belah pihak yang berakad, yang terdiri dari muslim (pihak pembeli yang memesan barang) dan muslam (pihak penjual yang menyanggupi penyediaan barang).
Kedua, shighatijab-kabul.
Ketiga, ra’sul maal atau uang panjar.
keempat, muslam fih (komoditi barang yang dipesan).

4.  Menjelaskan jenis barang yang dipesan dan jenis modal.
     Menjelaskan macamnya.
     Dijelaskan sifatnya.
     Dijelaskan bilangannya bagi barang yang dihitung dan dijelaskan ukurannya bagi barang yang diukur.
     Dijelaskan kadarnya, takarannya bagi barang yang ditakar, timbangannya bagi barang yang ditimbang, hitungannya bagi barang yang dihitung dan ukurannya bagi barang yang diukur.
      Dijelaskan kadarnya, takarannya bagi barang yang ditakar, timbangannya bagi barang yang ditimbang, hitungannya bagi barang yang dihitung dan ukurannya.

5.  Penjual menunjukkan spesifikasi barang dengan sejumlah pilihan kepada pembeli. Dalam setiap spesifikasi, ditetapkan harga jual barangnya. Misalnya: Komputer dengan spesifikasi A, harga jualnya 10 juta rupiah. Komputer dengan spesifikasi B, harga jualnya 12 juta rupiah. Demikian seterusnya, masing-masing dengan spesifikasi yang jelas.
Pembeli selanjutnya menentukan pilihan spesifikasi yang dikehendaki lengkap dengan harga yang disepakati / harga tertera.
Setelah ditentukan pilihannya dan ditetapkan harganya, penjual mencarikan barang yang dipesan tersebut di “gudang penyimpanan”, atau “rekanan yang dimilikinya yang mana ia bertindak selaku wakil dari rekanan tersebut”.
Pihak pemesan boleh untuk tidak menyerahkan uang dulu kepada penjual, atau sebaliknya ia boleh menyerahkan uang harga beli barang tersebut secara kontan saat itu juga.   Akad jual beli bisa dibatalkan bila barang tidak sesuai dengan spesifikasi harga yang dipesan. Bila barang sudah diterima oleh pemesan, maka pembeli bisa mengembalikan barang tersebut kepada penjual sehingga ia menerima kembali uang yang dibayarkan.

Leave a Comment