Assignment 9 – UR101 – Syahrul MuArif Wahid

  1. Apa definisi dari Istishna’?
  2. Sebutkan rukun dan syarat Istishna’!
  3. Apa dasar hukum Istishna’?
  4. Apa syarat utama Istishna’?
  5. Jelaskan ketentuan umum Istishna’?

Bukti
1. “Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.”

2. Shighat, yaitu segala sesuatu yang menunjukkan aspek suka sama suka dari kedua belah pihak,             yaitu penjual dan pembeli.
Pelaku terdiri atas pemesan (pembeli/mustashni) dan penjual (pembuat, shani).
Objek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istushna yang berbentuk harga.
Ijab kabul/serah terima.

3. Menurut mazhab Hanafi, jual beli Istishna’ termasuk akad yang dilarang. Mereka mendasarkan pada argumentasi bahwa pokok kontrak jual penjualan harus ada dan dimiliki penjual. Meskipun demikian, mazhab Hanafi.

4. Kesepakatan kriteria barang disebutkan di awal
Waktu penyerahan barang tidak ditentukan
Barang yang dipesan sudah biasa menggunakan akad istishna

5.

  • Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual pada awal akad. Harga barang tidak dapat berubah selama jangka waktu akad, kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Spesifikasi arang pesanan harus jelas dan sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual, seperti jenis, macam ukuran, mutu, dan jumlahnya. Jika tidak, maka penjual harus bertanggung jawab.
  • Jika nasabah dalam akad istiahna tidak mewajibkan bank untuk membuat sendiri barang pesanan, maka untuk memenuhi kewajiban pada akad pertama, bank dapat mengadakan akad istishna paralel.
  • Istishna tidak dapat dibatalkan, kecuali kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya atau akad batal demi hukum, di mana terjadi kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan akad.
  • Metode pengakuan pendapatan istishna dapat dilakukan dengan metode presentase penyelesaian dan metode akad selesai.
  • Jika estimasi penyelesaian akad dan biaya untuk penyelesaiannya tidak dapat ditentukan secara rasional pada akhir periode Laporan Keuangan, maka digunakan metode akad selesai.
  • Pada pembiayaan istishna, bank melakukan pesanan barang kepada supplier atas pesanan dari nasabah.
  • Nasabah dapat membayar uang muka barang pesanan kepada bank sebelum barang diserahkan kepada nasabah dan bank juga dapat membayar uang muka barang pesanan kepada supplier.
  • Bank dapat menagih kepada nasabah atas barang pesanan yang telah diserahkan dan supplier dapat menagih kepada bank atas barang pesanan yang telah diserahkan.
  • Selama barang pesanan masih dibuat, bank akan menggunakan rekening Aset Istishna Dalam Penyelesaian ketika melakukan pembayaran kepada supplier dan menggunakan rekening Termin Istishna ketika melakukan penagihan kepada nasabah.
  • Pengakuan pendapatan untuk transaksi istishna menggunakan metode sebagaimana pengakuan pendapatan pada transaksi murabahah.
  • Dalam hal nasabah mengalami tunggakan pembayaran angsuran, bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aset untuk piutang istishna sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai kualitas aset.

Leave a Comment