Assigment 5
Pertanyaan :
1. Apa yang dimaksud dengan konstitusi negara?
2. Sebutkan tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
3. Kapan Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945 dikeluarkan?
4. Apa fungsi dari Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kemurnian UUD 1945?
5. Apa yang dimaksud dengan negara serikat (federasi)?
6. Apa saja tugas Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment Presiden?
7. Sebutkan dua bentuk negara yang diakui dalam materi ini.
8. Apa tujuan dari evaluasi terhadap konstitusi di suatu negara?
9. Kapan Indonesia menggunakan Konstitusi RIS?
10. Apa perbedaan utama antara UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan (amandemen)?
status : 100% dikerjakan
Jawab :
1. Apa yang dimaksud dengan konstitusi negara?
Dalam arti sempit konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan – aturan dasar untuk menyelenggarakan negara, sedangkan dalam arti luas konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis.
2. Sebutkan tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia..
UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950.
3. Kapan Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945 dikeluarkan?
5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno
4. Apa fungsi dari Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kemurnian UUD 1945
- Pengujian Undang-Undang: MK berwenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Jika ada undang-undang yang dianggap bertentangan, MK dapat membatalkannya.
- Penyelesaian Sengketa Pemilu: MK bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilihan umum, sehingga dapat memastikan proses demokrasi yang adil dan sesuai dengan konstitusi.
- Menangani Permohonan Judicial Review: MK dapat menerima permohonan dari individu atau kelompok yang merasa dirugikan oleh undang-undang yang tidak sesuai dengan konstitusi.
- Memberikan Putusan tentang Uji Materiil: MK berwenang untuk memberikan putusan yang berkaitan dengan pengujian materiil terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dibandingkan UUD 1945.
- Pendidikan dan Sosialisasi Hukum: MK juga berperan dalam mengedukasi masyarakat tentang hak-hak konstitusional dan pentingnya UUD 1945, sehingga masyarakat lebih sadar akan konstitusi.
5. Apa yang dimaksud dengan negara serikat (federasi)?
Negara serikat ini terbagi menjadi beberapa bagian. Negara ini bermula dari negara yang erdeka dan berdaulat yang kemudian menggabukan diri kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
6. Apa saja tugas Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment Presiden?
- Memeriksa Persidangan: MK memeriksa dan menilai proses persidangan impeachment yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Menentukan Validitas Impeachment: MK dapat memutuskan apakah prosedur impeachment yang dilakukan DPR sesuai dengan ketentuan konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
- Putusan Akhir: MK memberikan putusan akhir mengenai apakah Presiden harus dipecat atau tidak berdasarkan hasil persidangan.
- Menjaga Aspek Hukum: MK memastikan bahwa semua proses impeachment berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.
7. Sebutkan dua bentuk negara yang diakui dalam materi ini.
Negara Serikat (federasi) dan Negara Kesatuan (unitarisme)
8. Apa tujuan dari evaluasi terhadap konstitusi di suatu negara?
- Menjamin Relevansi: Memastikan bahwa konstitusi tetap relevan dengan kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang berubah seiring waktu.
- Meningkatkan Keadilan: Mengevaluasi apakah ketentuan dalam konstitusi sudah mencerminkan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara.
9. Kapan Indonesia menggunakan Konstitusi RIS?
12 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
10. Apa perbedaan utama antara UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan (amandemen)?
- Struktur dan Panjang: UUD 1945 sebelum amandemen terdiri dari 37 pasal, sedangkan setelah amandemen, jumlah pasalnya meningkat menjadi 73 pasal, termasuk penambahan beberapa pasal baru dan perubahan pada pasal yang ada.
- Kekuasaan Eksekutif: Sebelum amandemen, Presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar. Setelah amandemen, kekuasaan Presiden dibatasi dengan adanya sistem checks and balances, yang memberikan peran lebih kepada lembaga legislatif dan yudikatif